Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pengeroyok dan pembakar tukang servis ampli M Alzahra alias Zoya di Bekasi.
Pelaku berinisial SD (27) itu akhirnya gempor usai mendapat hadiah peluru panas.
Tindakan itu terpaksa dilakukan karena SD malah melawan saat akan ditangkap.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Sudah 5 Terduga Pembakar Zoya Ditangkap, Ini Peran 3 Tersangka Baru
“Tersangka melawan petugas, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak
bagian kaki kirinya,” ucapnya.
Asep menjelaskan ulah SD itu dikarenakan ia berniat kabur dalam perjalanan saat diminta menunjukkan tersangka lain.
Saat itu, SD tengah dibawa petugas untuk mengembangkan kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya.
“Saat akan menunjukkan pelaku lain, SD malah berupaya kabur,” jelasnya.
Asep menambahkan, SD sendiri menjadi tersangka yang memiliki peran paling krusial dalam kasus tersebut.
Pasalnya, SD adalah yang membeli bensin dan menyiramkan ke tubuh Zoya lantas membakarnya.
“SD perannya membeli bensin, menyiram dan membakar korban,” ungkap Asep.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran tukang servis ampli yang diduga mencuri ampli di sebuah musala, M Alzahra alias Joya.
Dengan begitu, polisi kini total sudah menetapkan lima orang sebagai tersangkanya. Mereka adalah AL, KR, ST, SD, dan MA.
Kelimanya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancam pidana 12 tahun penjara. (pjs)
Pelaku berinisial SD (27) itu akhirnya gempor usai mendapat hadiah peluru panas.
Tindakan itu terpaksa dilakukan karena SD malah melawan saat akan ditangkap.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Sudah 5 Terduga Pembakar Zoya Ditangkap, Ini Peran 3 Tersangka Baru
“Tersangka melawan petugas, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak
bagian kaki kirinya,” ucapnya.
Asep menjelaskan ulah SD itu dikarenakan ia berniat kabur dalam perjalanan saat diminta menunjukkan tersangka lain.
Saat itu, SD tengah dibawa petugas untuk mengembangkan kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya.
“Saat akan menunjukkan pelaku lain, SD malah berupaya kabur,” jelasnya.
Asep menambahkan, SD sendiri menjadi tersangka yang memiliki peran paling krusial dalam kasus tersebut.
Pasalnya, SD adalah yang membeli bensin dan menyiramkan ke tubuh Zoya lantas membakarnya.
“SD perannya membeli bensin, menyiram dan membakar korban,” ungkap Asep.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran tukang servis ampli yang diduga mencuri ampli di sebuah musala, M Alzahra alias Joya.
Dengan begitu, polisi kini total sudah menetapkan lima orang sebagai tersangkanya. Mereka adalah AL, KR, ST, SD, dan MA.
Kelimanya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancam pidana 12 tahun penjara. (pjs)